Mantan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dicopot dari jabatannya setelah berseteru dengan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
Perseteruan itu memang tak tampak dan tidak menjadi konsumsi publik. Fadel Muhammad menyebut dirinya telah dicopot dari jabatannya secara sewenang-wenang.
Berikut sejumlah alasan tindakan sewenang-wenang La Nyalla hingga Fadel membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis 10 November 2022.
Pencopotan Fadel, bisa jadi akan membongkar potret kekuasaan La Nyalla. Tentu tinggal menunggu tanggal mainnya. Fadel secara tersirat menyebut, mosi tidak percaya 102 anggota DPD untuk melengserkan dirinya, hanya settingan belaka.
Fadel Muhammad, terpilih jadi Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI melalui hasil pemungutan suara (voting) dengan suara terbanyak, yaitu 59 suara dari 136 anggota.
Fatalnya lagi, sampai saat ini Fadel tidak pernah mendapat penjelasan kuat, apa kesalahan yang ia perbuat sehingga para anggota DPD RI bisa kompak melayangkan mosi tidak percaya.
Fatalnya lagi, Fadel juga belum melampaui tahapan diperiksa terkait adanya pelanggaran kode etik dari Badan Kehormatan.
Lantas, sekuat itu kah La Nyalla? Siapapun yang membuat ia tidak senang, atau menghalangi jalan politiknya, bisa jadi akan bernasib seperti Fadel. Ia disingkirkan dengan sewenang-wenang.
Politik memang lekat sekali dengan rasa suka dan tidak suka.
Bila ingin terus disukai, maka terus jilatlah kekuasaan itu. Namun, bila berjalan sesuai aturan dan menjadi batu penghalang hasrat politik kekuasaan, bisa jadi kamu tidak akan disukai.
Fadel sudah dua tahun mengabdikan diri sebagai wakil rakyat. Voting seperti jadi jalan ampuh politik untuk menumbangkan lawannya. Siapa yang berani mengeroyok dengan jumlah massa yang besar, maka dia akan menang. Tak peduli, yang mereka keroyok itu benar atau salah.
Seperti Fadel, ia mendapatkan mosi tidak percaya dari para anggota DPD, serupa jalur keroyokan. Tanpa penjelasan rinci, mengapa mosi itu ditandatangani.
Apalagi, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia telah mengatur tentang aturan pelanggaran etik. Fadel harusnya mendapatkan jalan itu bila ia memang bersalah.
Dalam Pasal 298 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPD menegaskan bahwa Badan Kehormatan berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, dalam Pasal 100 Peraturan Tatib DPD ditegaskan tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota.
Namun bagaimana faktanya? Politik memang kejam, ia bisa jadi alat untuk keadilan bila dipegang oleh orang-orang bijaksana.
Sebaliknya, politik juga bisa jadi alat yang ampuh untuk menyingkirkan pengganggu kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Kini La Nyalla telah digugat, lantas seperti apa hukum akan berjalan. Apakah mampu memberi keadilan bagi Fadel Muhammad yang disingkirkan oleh La Nyalla Mattalitti, Ketua DPD yang berhasrat maju dalam Pilpres depan?