Versus

Motif Politik La Nyalla Mencopot Jabatan Fadel Muhammad di MPR: Penghalang untuk Jadi Presiden?

Published

on

Ada sejumlah dugaan mengapa La Nyalla mencopot jabatan Wakil Ketua MPR unsur DPD RI, Fadel Muhammad. 

Fadel dicopot usai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis 18 Agustus 2022, lewat mosi tidak percaya anggota DPD. 

Sebelum dicopot “secara politis”, Fadel disebut sebut sangat getol menyuarakan dan mendukung secara terbuka tentang laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Bahkan, uniknya, ia dicopot hanya beberapa jam setelah mendukung PPHN. 

Apa itu PPHN? Sederhananya, PPHN disusun untuk rancangan visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. 

PPHN juga berisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045.

Sederhananya, ada PR besar yang harus dijalankan bersama secara kompak oleh seluruh kepala daerah, dari tingkat walikota, gubernur hingga bupati. 

Para calon kepala daerah, lewat PPHN nantinya, tak perlu membuat visi dan misinya masing-masing. Sebab, ada tujuan besar bersama yang sudah ada di PPHN. 

Semua visi misi itu, tetap mengakar sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dukungan Fadel secara terbuka terkait PPHN ia lakukan pada 25 Juli 2022 lalu, dalam rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR, Kelompok DPD dan diikuti Badan Pengkajian MPR. 

Anehnya, tak lama setelah itu, ia mendapatkan serangan mendadak yang ingin melengserkan posisinya. 

Puncaknya, pada pada Kamis 18 Agustus 2022, ia telah dicopot lewat sidang paripurna DPD di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. 

Lantas apa motif politik La Nyalla, sehingga Fadel masih terus ngotot tak terima dicopot. Fadel merasa tak bersalah, dan menyebut pencopotannya telah “diskenariokan”. 

Sidang pencopotan itu juga dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin. 

Apalagi, sesuai Tata Tertib DPD, agenda sidang seharusnya ditentukan oleh panitia musyawarah, bukan oleh La Nyalla. 

Setelah dicopot, para anggota DPD melakukan voting untuk memilih pengganti Fadel. 

Proses pengambilan suara itu akhirnya dimenangkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. 

Sisa jabatan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR-RI periode 2019-2024, selanjutkan akan diteruskan senator asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung politisi PKS. 

Seperti kita ketahui bahwa La Nyalla getol mengembalikan fungsi MPR seperti era Orde Baru. Di mana pemilihan presiden ditentukan oleh segilintir perwakilan rakyat, bukan lagi melalui pemilu. 

Strategi itu dimaksudkan La Nyalla untuk mempermudah jalan menuju RI 1 tanpa pemilihan umum apalagi berurusan dengan partai politik sebagai pengusung calon presiden. Perlu dicatat, sebelumnya langkah La Nyalla yang menggugat ambang batas pencalonan presiden ditolak Mahkamah Konstitusi. 

Ibaratnya, sebagai salah satu tokoh reformasi Fadel Muhammad ingin langkah maju dengan merumuskan rencana jangka panjang keberlangsungan negara. Singkatnya diikat oleh visi bersama agar bisa jalan bersama. Sedangkan La Nyalla ingin kembali mundur seperti zaman Orde Baru dengan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara, termasuk mengangkat dan menghentikan presiden. 

Tentu saja, langkah maju Fadel menjadi penghalang bagi La Nyalla untuk menjadi presiden. Karenanya, ia harus disingkirkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version